Kemudian dari 241 kasus AKI yang saat ini ada, didapati 102 jenis obat mengandung senyawa kimia itu pernah digunakan oleh pasien AKI.
Baca Juga: Pengalaman misteri Panggih diajak anak kecil untuk mandi padusan menjelang Ramadan di sebuah sendang
Sehingga untuk sementara 102 jenis obat itu akan dilarang digunakan diperjualbelikan. Demikian pula para dokter diminta untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup.
Namun sebagai upaya preventif, Kemenkes memberlakukan larangan sementara untuk semua jenis obat cair atau sirup.
Menurut Menkes Budi, hal itu dilakukan sebagai langkah konservatif demi melindungi masyarakat.
Sementara meski jumlah kasus saat ini terus meningkat, Menkes Budi menyatakan belum menetapkan kasus AKI sebagai KLB. *