Kemnaker Instruksikan Pengawas Ketenagakerjaan Awasi Pengoperasian ISO Tank

photo author
- Minggu, 1 Agustus 2021 | 06:47 WIB
(Dok. Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
(Dok. Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA,harianmerapi.com — Untuk memastikan pendistribusian oksigen ke berbagai tempat berjalan aman dan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan, baik yang ada di pusat maupun di daerah, untuk melakukan supervisi terhadap pengoperasian ISO Tank.

“Dalam rangka mendukung percepatan tersedianya oksigen untuk penanganan Covid-19 yang saat ini dibutuhkan masyarakat Indonesia, Kemnaker memberikan kemudahan dalam penggunaan ISO Tank secara aman dan selamat,” Kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Dirjen Haiyani mengatakan, saat ini ketersediaan oksigen menjadi kebutuhan vital bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, diperlukan juga pengawasan yang maksimal terhadap pengoperasian ISO Tank, mengingat ISO Tank merupakan sarana utama pendistribusian oksigen tersebut.

Melalui supervisi ini, kata Dirjen Haiyani, diharapkan pendistribusian oksigen dapat lebih cepat, aman, dan berkualitas. “Supervisi ini diperlukan sebagai upaya memastikan penyediaan dan pendistribusian oksigen berjalan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Dirjen Haiyani menambahkan, supervisi terhadap ISO Tank ini adalah salah satu implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Kami juga meminta perusahaan ataupun instansi yang mengoperasikan ISO Tank ini untuk benar-benar memperhatikan aspek K3. Sehingga tidak ada kendala dalam pemenuhan kebutuhan oksigen saat ini,” ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X