Tersangka Rom mengatakan terbawa emosi dalam cek cok usai berhubungan badan sehingga mencekik kekasihnya. Saat itu tidak berniat untuk membunuh, namun rupanya perbuatannya itu telah menghilangkan nyawa.
"Saya bingung lalu saya gendong dan dikubur dibelakang rumah," kata dia.
Dia mengatakan takut perbuatannya ketahuan apalagi saat mengetahui ada postingan di media sosial pencarian orang hilang, yang merupakan teman perempuannya. "Saya pasrah dan mengaku salah," kata dia.
Dikemukakan Kasat Reskrim AKP Bambang Subekti tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Tersangka dijerat pula pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun" kata dia. *