HARIAN MERAPI - Kasus tersangka pengeroyokan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditembak polisi masih dalam penyelidikan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto membenarkan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Divisi Propam .
"Saya belum dapat laporan resmi soal hasil pemeriksaan propam, butuh waktu untuk mengumpulkan bukti pemeriksaan," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT berkaitan dengan kasus meninggalnya tersangka kasus pengeroyokan asal Kabupaten Belu bernama GYL yang ditembak polisi ketika melarikan diri.
Kapolda menyatakan bahwa saat ini anggota buru sergap (buser) Polres Belu yang menembak berinisial RRS sudah ditahan di Polres Belu untuk menjalani pemeriksaan.
Tak hanya RRS delapan anggota buser lainnya yang terlibat dalam pengejaran dan penembakan terhadap GYL hingga tewas, ikut ditahan di Polres Belu.
Baca Juga: Pelajaran berharga Tragedi Kanjuruhan, jadi titik balik persatukan suporter di Indonesia
Kapolda NTT itu mengatakan bahwa selain menunggu hasil penyelidikan oleh Propam Polda NTT, dirinya juga masih menunggu hasil otopsi.
"Kami juga masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh tim ahli forensik untuk mengetahui bagaimana hasil otopsinya," ujar dia.
Dia juga meminta agar keluarga korban bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan. Jika bersalah maka otomatis akan diberikan sanksi kepada anggota.
Baca Juga: Akibat Tragedi Kanjuruhan, Madura United umumkan penundaan kompetisi , ini pengumumannya
Sebelumnya pada 27 September lalu, seorang pelaku pengeroyokan berinisial GYL, warga Dusun Lalosuk Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.
Polisi mengklaim bahwa yang bersangkutan adalah buronan yang masuk dalam DPO Polres Belu. GYL meninggal karena saat ditembak, GYL disebut dalam posisi menunduk dan terkena di bagian belakang punggung.*