JAKARTA,harianmerapi.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir membantu berbagai sektor usaha yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.
Salah satu bentuk dukungan yang disediakan oleh Pemerintah tersebut adalah pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha karena Pemerintah sadar degup usaha saat ini sedang dilemahkan oleh pandemi.
"Anggaran sebesar Rp62,83 triliun telah disiapkan oleh Pemerintah untuk mendukung sektor usaha dalam berbagai bentuk insentif perpajakan," kata Sri Mulyani dalam keterangannya yang diunggah di Media Sosial pribadinya, Selasa (27/7/2021).
Di masa PPKM Darurat ini, kata Sri Mulyani, pemerintah telah merespon untuk membantu sektor usaha dengan cara memberikan perpanjangan masa pemberian insentif perpajakan hingga akhir Desember 2021, perpanjangan Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum dan Biaya Beban / Abonemen s.d. Desember 2021, dukungan usaha lainnya seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi Bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana.
"Simak penuturan pak Aji dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan semangat kebertahanan dengan usaha di sektor pariwisata dan telah memanfaatkan insentif pajak," ujarnya.
Kepada para pelaku usaha, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengajak agar segera memanfaatkan insentif pajak tersebut. Untuk info lebih lanjut, kata dia, bisa cek ke laman www.pajak.go.id.
"Kepada kita semua, ayo terus ikhitar, berdoa, dan tidak lelah menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh aktivitas agar kita dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19," pungkas Sri Mulyani. *