YOGYA (HARIAN MERAPI) - Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) membuat resah Federasi Serikat Pekerja Rokok, lantaran dapat memberikan dampak pada keberlangsungan pekerja di industri tersebut.
Wakil Ketua I DPRD DIY, Huda Tri Yudiana memahami keresahan tersebut. Ia mengatakan memang belum ada peraturan daerah mengenai hal tersebut.
"Kami siap berdialog dengan perusahaan rokok terkait peraturan rokok karena menyangkut kesejahteraan keluarga pegawai di perusahaan rokok," katanya saat audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS RTMM-SPSI) di Gedung DPRD DIY, Senin (30/9).
Dikatakan data Kementerian Perindustrian RI, produksi hasil tembakau dari tahun 2014 hingga 2018 turun Rp 12 miliar batang secara nasional. Hal ini berpengaruh terhadap penurunan kesejahteraan pegawai, bahkan dapat berpotensi terhadap pemutusan hubungan kerja karyawan, padahal di Yogyakarta sendiri ada 4.885 pekerja.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia, Joko Wahyudi memaklumi adanya kenaikan mengingat inflasi yang terjadi dan meminta pemerintah untuk membedakan kebijakan terhadap Sigaret Rokok Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Pemerintah harus tau SKT adalah padat karya. Pemerintah harus membedakan SKT dan SKM, apakah sudah siap?" ungkapnya. (C-4)