-
ilustrasi
SLEMAN (MERAPI) - Setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan, kini giliran
orang yang mengaku ahli waris Paku Buwono (PB) X, Suwarsi dkk sebanyak delapan orang mengajukan
praperadilan terhadap termohon Kapolda DIY dkk.
Gugatan praperadilan itu diajukan lantaran termohon menetapkan tersangka para pemohon Suwarsi dkk
melakukan pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana pasal 264 jo pasal 266 KUHP, pasal 274 dan
pasal 277 KUHP.
"Penetapan tersangka atas diri para pemohon sah berdasarkan hukum. Bahkan termohon telah
mendapatkan empat alat bukti sekaligus," ujar Penata TK I Heru Nurcahya SH MH, salah satu kuasa
termohon Kapolda DIY dkk dalam kesimpulan yang diajukan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Sleman, Jumat (2/11).
Disebutkan, empat alat bukti yang didapatkan yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.
Selain itu proses penyidikan juga dilakukannya sesuai dengan ketentuan hukum dengan memeriksa
saksi, ahli dan memanggil para pemohon dan melakukan penyitaan barang bukti.
Dengan begitu penyidikan yang dilakukan termohon telah dilaksanakan secara prosedural,
proporsional, profesional dan akuntabel. Bahkan dari hasil gelar perkara direkomendasikan agar
penyidik menaikkan status para pemohon dari saksi menjadi tersangka. Setelah itu termohon juga
memeriksa para pemohon sebagai tersangka dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan untuk memberikan kepastian hukum, berkas perkara para pemohon termasuk kuasa hukum
Prihananto SH telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Untuk itu kuasa termohon memohon agar
hakim menolak permohonan praperadilan.
Gugatan praperadilan diajukan setelah para pemohon yang mengaku ahli waris PB X memiliki hak atas
tanah Pakualaman di lahan terdampak bandara. Untuk itu dengan memalsukan dokumen maupun
surat-surat mereka sempat mengajukan gugatan perdata ke PN Wates dan PN Yogyakarta untuk meminta
uang kompensasi dari pemerintah yang diserahkan Sri Paduka Paku Alam X.
Tetapi gugatan perdata di dua pengadilan ditolak dan para pemohon berikut kuasa hukumnya
dilaporkan telah melakukan perbuatan pidana dengan membuat dan menggunakan surat palsu dalam
mengajukan gugatan tersebut. (C-5)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi