-
Stan dan wahana permainan Pasar Malam Perayaan Sekaten 2017 di Alun-alun Utara.
UMBULHARJO (MERAPI) - Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) tahun 2018 akan digelar mulai 2 sampai 19 November 2018. Durasi pelaksanaan PMPS tahun ini lebih pendek dibandingkan tahun sebelumnya. Penyelenggaraan PMPS akan dimulai dengan proses kenduri pada Selasa (23/10) sore.
“Yang beda tahun ini durasi penyelenggaran PMPS lebih pendek, hanya 18 hari. Pada PMPS tahun 2017 selama 22 hari. Untuk lainnya secara umum tidak ada perubahan signifikan pada PMPS tahun ini,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maryustion Tonang, Senin (22/10).
Dia menyampaikan durasi pelaksanaan PMPS lebih pendek karena mempertimbangkan perhitungan Jawa dari hari saat Grebeg Sekaten Kraton Yogyakarta. Oleh sebab itu penyelengaraan PMPS menyesuaikan dengan menghitung mundur dari hari H Grebeg Sekaten. Penanda dimulainya PMPS kini juga tidak lagi dengan proses pasang pathok, tapi kenduri di Kecamatan Kraton.
“Tahapan pasang pathok sudah tidak ada, gantinya kenduri. Sebelum kenduri kami bersama jajaran pemkot dan wakil walikota juga melakukan ziarah ke Makam Raja-raja Mataram di Kotagede dan Imogiri,” paparnya.
Pada PMPS bertema Harmoni Ekonomi, Religi dan Budaya itu disiapkan 512 kapling di Alun-alun Utara. Pendaftaran penyewaan kapling PMPS dimulai pada 24-25 Oktober 2018 di Pendapa Ngeksigondo timur Alun-alun Utara. Pemkot Yogyakarta juga memfasilitasi gratis untuk stan forum komunikasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 14 kecamatan.
Pada stan pemerintah rencananya menggunakan tenda seragam. Sedangkan stan produk masyarakat pihaknya meminta juga mengedepankan penataan yang rapi. Dia menyebut pendapatan PMPS dari sewa kapling ditargetkan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Dia menyatakan stan yang disewakan untuk masyarakat umum dalam PMPS dibuat merata di semua zona. Tidak ada pembatasan jumlah kapling yang disewa bagi satu orang penyewa. Meski demikian dia menilai potensi kapling yang disewakan diperjualbelikan kembali atau melalui calo, relatif kecil.
“Saya kira itu tidak ada itu (potensi diperjualbelikan kembali). Karena saat mendaftar menggunakan KTP dan ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Pembayaran sewa kapling juga melalui Bank BPD DIY,” tutur Tion.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan Disperindag Kota Yogyakarta Evi Wahyuni menambahkan stan PMPS yang disediakan 512 kapling itu dikenakan tarif sewa permeter persegi. Penyewa minimal membayar sewa di muka, untuk minimal 10 hari. Setelah mendaftar dan membayar penyewa diperbolehkan mulai membangun stan di Alun-alun Utara. (Tri)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi