-
Sugiarto (kiri) saat melakukan MoU dengan pihak Klinik Caesar SETELAH sukses meniti karir di Yogya, advokat muda Sugiarto SH MH resmi menjadi legal Klinik Caesar atau legal officer Yayasan Al-Rava Zain Tunjang di Jalan A Yani No 170 Sukaraja Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dengan menjadi legal di sebuah klinik, mantan Direktur LBH Pandawa Yogyakarta ini mulai terjun di dunia hukum kesehatan. "Setiap kegiatan ataupun usaha seperti dalam hal ini rumah sakit atau klinik pasti ada risiko dan bersentuhan dengan bidang hukum atau aspek hukum. Apalagi seperti Klinik Caesar ini sudah dikenal dan dipercaya masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan tak lepas dengan adanya persoalan hukum," ujar Sugiarto kepada wartawan usai melakukan MoU dengan Pimpinan Yayasan Al Rava Zain Tunjang atau Klinik Caesar, belum lama ini. Disebutkan, masalah hukum yang akan ditangani sebagai legal officer yakni berkaitan dengan bidang Coorporate Law, Bisnis Law maupun Criminal Law, Hukum Perdata dan Keluarga, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Pertanahan dan Properti. Melihat banyaknya masalah atau persoalan hukum membuat Klinik Caesar mempercayakan mantan Ketua Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DIY ini untuk menanganinya. Menurut Sugiarto, menjadi legal officer dalam sebuah klinik atau rumah sakit merupakan kebanggaan tersendiri. Selain itu tugas yang diemban tidak mudah namun bukan berarti tidak bisa. Kuncinya dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas serta kerja prefesionalitas sebagai moto hidupnya dalam menjalani profesi advokat. "Tugas dan fungsi legal officer seperti memberikan konsultasi hukum pada pimpinan, menyelesaikan masalah perdata maupun pidana. Di samping itu juga menyusun atau membuat kontrak perjanjian kerja sama bisnis, kontrak perjanjian kerja dengan karyawan, legal review terhadap partners bisnis, penyelesaiaan masalah perburuhan dan masih banyak lagi aspek-aspek hukum yang selalu bersentuhan dengan kegiatan klinik atau rumah sakit," lanjut Sugiarto menjelaskan. Apalagi saat ini masih banyak rumah sakit atau klinik belum paham dalam membuat sebuah kontrak baik dari segi bentuk maupun substansi dari kontrak itu sendiri seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar. Dengan begitu peranan legal officer atau advokat dapat mengarahkan dan memberikan bantuan hukum dalam berbagai pendampingan hukum baik non litigasi maupun litigasi. Sehingga dari segi ekonomi haruslah dipadukan dengan kalkulasi dari segi hukum sehingga dapat membantu dalam memajukan aktivitas atau usaha Klinik Caesar. "Untuk itu kami hadir membantu menyelesaikan, memecahkan serta menuntaskan segala persoalan yang terjadi," tegas Sugiarto. Sementara Pimpinan Klinik Caesar, Markos Pahlevi ST telah mempercayakan pekerjaan hukum di Klinik Caesar kepada Sugiarto. Selama ini Markos melihat kiprah Sugiarto yang dijuluki advokat muda dan berbahaya sudah tidak diragukan lagi integritasnya. Sejak mahsiswa sampai menjadi advokat ia memiliki pengalaman dalam menangani perkara hampir di seluruh daerah di indonesia dan semua perkara yang ditangani 90 persen berhasil. (C-5)