Galian C Plukaran Bebas Meluas

photo author
- Jumat, 3 Agustus 2018 | 20:57 WIB

-
Suasana pengambilan tanah di wilayah Gembong. (MERAPI-Alwi Alaydrus) PATI ( MERAPI ) - Aparat penegak Perda kabupaten Pati ternyata belum menangani sengketa galian C (tambang batu) desa Plukaran kecamatan Gembong. Sehingga kasus tersebut memantik beberapa pihak saling mengaku sebagai pemilik lahan. Keterangan yang dihimpun Jumat (3/8), pengambilan tanah di kawasan atas, seperti di kecamatan Tlogowungu dan Gembong semakin luas. Sejumlah warga dengan gampang menggali tanah dan kemudian menjual secara bebas. Seorang warga desa Pohgading, Sarwi mengaku sebagai paman dari Kepala Desa Plukaran. Dia menyatakan lahan galian C milik mertua Kepala Desa Plukaran kerjasamadengan Mantan Kepala Desa Gembong dan seorang pengusaha galian. "Mereka mengambil tanahnya, lalu dijual ke masyarakat umum" ujarnya. Sedang Darjo warga Desa Plukaran mengakui tanah yang digali adalah miliknya seluas 1.100 meter. "Waktu itu yang mengajujan ijin adalah Moh Ali mantan Kepala Desa Gembong" tuturnya. 'Tanah sengaja digali agar datar, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai pekarangan" tambahnya. Dari pantuan, di lokasi ditemukan alat berat (blego), dan sebuah dumtruck untuk mengisi tanah. Menurut warga, dari lokasi galian C desa Plukaran seluas 1.100 meter, selama ini tidak terlihat adanya penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP. (Cuk)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X