IKUT PEMILU LEGISLATIF - 3 Pejabat Gunungkidul Pensiun Dini

photo author
- Rabu, 4 Juli 2018 | 07:00 WIB

-
WONOSARI (MERAPI) - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi di Pemkab Gunungkidul dan menduduki pejabat eselon, mengundurkan diri dan berencana untuk mengikuti tahapan Pemilu legislatif sebagai anggota DPRD. Dari tiga ASN tersebut dua di antaranya sudah resmi diberhentikan dengan hormat, sementara satu lainnya masih dalam proses. “Pertengahan tahun ini ada tiga ASN yang mengundurkn diri untuk mengikuti tahapan pemilu legislatif,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Drs Sigit Purnomo, Selasa (3/7). Dua ASN/PNS yang sudah resmi diberhentikan tersebut ialah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Gunungkidul, Drs Supartono dan Camat Girisubo, Sugito. Keduanya saat ini sudah tidak lagi aktif, sehingga mereka mulai 1 Juli 2018 ini juga sudah tidak masuk kerja sebagai PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul. Kepala BKAD Drs Supartono sendiri sebenarnya masih memiliki masa kerja satu tahun lagi. Sebab saat ini yang bersangkutan masih berusia 59 tahun. Sedang untuk Sugito Camat Girisubo, Gunungkidul masih memiliki masa kerja 3 tahun dengan usia 57 tahun. Sementara dua lainnya yang sedang dalam proses ialah Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Gunungkidul, Tommy Harahap SH MH dan satu PNS di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang keduanya masih dalam proses. “Keduanya sudah kami proses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” imbuhnya. Jika proses pengajuan yang masuk sebelum November 2018, maka persetujuan hanya cukup dengan Surat Keputusan (SK) bupati. Namun jika lewat 1 Mei 2018 maka persetujuan pensiun dini mendapat pertimbangan dan Badan Kepegawaian Negera (BKN). Selain itu, untuk memperoleh uang pensiun, mereka harus memenuhi syarat masa kerja diatas 20 tahun dengan usia minimal mengajukan pensiun dini 50 tahun. Selain itu juga tidak memiliki catatan buruk selama mengabdi sebagai ASN. "Selama ini sepertinya mereka tidak ada catatan buruk. Kemungkinan hak uang pensiun akan diberikan swsuai dengan aturan yang berlaku," terangnya. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melakukan penelitian secara administrasi berkas kelengkapan bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik untuk maju dalam Pemilu 2019. "Kami akan meniliti secara dertail adminstrasi berkas kelengkapan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg)," kata Ketua KPU Gunung Kidul M Zainuri Ikhsan, dilansir Antara. Ia mengatakan penelitian ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. PKPU tersebut mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi." "Sebagai KPU daerah kita mengikuti yang di pusat," katanya. Zainuri mengatakan pendaftaran calon legislatif 4 sampai 17 Juli 2018 sehingga diharapkan bisa diikuti parpol dengan membawa nama bacaleg yang tidak pernah tersangkut masalah hukum seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. "Kami berharap para parpol menyiapkan diri bacalegnya jangan sampai melanggar, karena kalau terbukti pernah melakukan kejahatan seperti di PKPU akan dicoret," katanya. Disinggung mengenai pencalonan Aparatur Sipil Negara yang ikut mencalonkan diri, pihaknya mengakui ada beberapa ASN yang sudah berkonsultasi mengenai persyaratan. "Paling lambat surat pemberhentian diserahkan satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap[ (DCT) yang akan ditutup pada 20 September 2018 mendatang, jika tidak bisa menunjukkan ya dicoret," katanya. Kepala BKPP Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengajukan pensiun untuk bisa mencalonkan diri. ASN tersebut,harus siap dicabut hak pensiunnya bagi mereka yang masa baktinya masih di bawah 20 tahun. Berbeda dengan masa kerja minimal 20 tahun, diperbolehkan mengajukan pensiun dini. Meski dana pensiun tetap mengalir, namun mereka tidak akan mendapatkan hak kenaikan pangkat pengabdian hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. "ASN yang mengajukan pensiun dini untuk golongan 4 C harus seizin dari kepala Badan Kepegaiwan Negara (BKN) pusat, nanti yang mengusulkan surat bupati tentang pengunduran mulai kapan, nanti kita usulkan," tandasnya. (Pur)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X