-
UMBULHARJO (MERAPI) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri di Kota Yogyakarta memberikan kuota 15 persen untuk jalur prestasi dari nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Kuota itu untuk mengakomodasi sejumlah kecamatan yang tidak terdapat SMP negeri.
Kepala Bidang Pendidik, Tenaga Kependidikan, Data dan Sistem Informasi Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Samiyo mengatakan, sesuai Permendikbud zonasi PPDB mengatur kuota 90 persen dalam zonasi jarak serta 5 persen jalur khusus dan 5 persen luar zonasi. Dinas membuat kebijakan mengatur kuota dalam zonasi 90 peren menjadi 75 persen untuk zonasi jarak dan 15 persen jalur prestasi.
“Jalur prestasi 15 persen seleksi berdasarkan nilai USBN SD. Kuota ini untuk mengadopsi calon-calon siswa yang wilayahnya tidak terdapat SMP negeri maupun jauh dari SMPN,” kata Samiyo, Jumat (4/5).
Diakuinya jumlah SMP Negeri di Kota Yogyakarta tidak merata. Empat kecamatan yang tidak terdapat SMP Negeri yakni Kecamatan Ngampilan, Pakualaman dan Mergangsan. Sedangkan di Kecamatan Umbulharjo yang memilik wilayah luas dan penduduk cukup tinggi hanya terdapat 1 SMPN yaitu SMPN 10 Yogyakarta.
“Jarak dari rumah ke SMP negeri misal Mergangsan cukup jauh, sehingga harus difasilitasi kesempatan yang sama dengan basis jarak zonasi,” tambahnya.
Dia menyampaikan pada jarak zonasi seleksi akan melihat jarak dari rumah siswa berdasarkan jarak basis RW ke SMPN pilihan. Jika dalam satu RW ada lebih dari satu calon siswa mendaftar di SMPN yang sama maka akan bersaing dari segi nilai USBN. Apabila melihat nilai calon siswa itu masih sama, maka akan diseleksi berdasarkan waktu pendaftaran ke sekolah.
“Akan dilihat siapa yang mendaftar lebih dulu di sekolah itu. Tidak mungkin sama waktu pendaftarannya meski selisih waktu sedikit,” ujar Samiyo.
Selain itu Disdik Kota Yogyakarta juga memfasilitasi siswa yang berprestasi dalam ajang lomba berupa penambahan nilai USBN. Namun tambahan nilai itu hanya dibatasi untuk prestasi dalam ajang Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional. Penambahan nilai USBN dari prestasi itu berlaku bagi siswa yang mendaftar jalur prestasi maupun jalur zonasi.
“Pelakasanaan PPDB SMPN nantinya akan kami buat dua tahap yaitu untuk jalur prestasi dan zonasi. Kalau dulu seperti tahap KMS dan reguler,” ucap Samiyo.
Pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwal) tentang PPDB SMP tahun ajaran 2018/2019 disahkan walikota. Pelaksanaan PPDB SMP negeri dimulai 2-7 Juli 2018 dengan sistem real time online.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta Ariswan menyatakan akan mengawal proses PPDB dengan sistem zonasi itu. Pihaknya meminta pemerintah tidak lepas tangan dengan sistem zonasi jarak sekolah ke rumah dalam PPDB yang baru diterapkan tahun ini. Dia juga mendukung sistim zonasi itu karena dinilai ideal untuk pemerataan pendidikan bagi calon siswa dari keluarga miskin maupun yang mampu. (Tri)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi