-
Massa ormas mendatangi PN Bantul untuk memberi dukungan Ketua PP Bantul.
BANTUL (MERAPI) - Terdakwa Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Gani (40) warga Cepit Pendowoharjo Sewon Bantul mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (6/2).
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka dan dipimpin majelis hakim Subagyo SH MHum tersebut dihadiri ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila dan ormas lain.
Dalam dakwaannya, jaksa Hartana SH mendakwa terdakwa telah melakukan pembubaran dan perusakan dalam acara Paran Seni Wiji Thukul yang digelar oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) di Banguntapan Bantul pada 8 Mei 2017.
Saat itu terdakwa bersama beberapa orang datang ke Sekretariat Pusham UII di Banguntapan. Kedatangan terdakwa untuk menanyakan perizinan pameran Wiji Thukul, karena kegiatan tersebut menurut terdakwa berbau komunis dan harus dihentikan.
Dari kejadian itu terdakwa dan panitia sempat bersitegang. Terdakwa dalam dakwaan jaksa telah meminta mencopot lukisan. Bahkan terdakwa mengancam akan membakar bila pameran terus dilakukan.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Budi Santosa SH dan Natalia Tri Wahyuningsih SH keberatan dengan dakwaan jaksa. "Kami menilai dakwaan jaksa tak benar dan mengada-ada. Untuk itu kami akan mengajukan keberatan pada sidang Selasa depan," tegas Budi Santosa SH. (C-5)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi