BERSEDIA JADI 'JUSTICE COLLABORATOR' - Setnov Akan Ungkap Nama Besar

photo author
- Jumat, 12 Januari 2018 | 00:30 WIB
Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis
Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis

-
Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis

JAKARTA (MERAPI) - Setya Novanto (Setnov) mengajukan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama). Pengacara Novanto, Firman Wijaya, mengatakan Novanto akan membuka nama besar di kasus korupsi e-KTP. "Ya nama (lebih) besar (dari dia). Saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu, kita lihat saja nanti. Proses akan membuktikan," kata Firman Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Ajlan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). "Tapi yang jelas saya melihat peran Pak Nov tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini. Karena tadi saya katakan soal penganggaran, perencanaaannya sudah dirancang jauh dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kami lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini," lanjutnya. Firman mengatakan harus dilihat dengan benar di mana posisi Setya Novanto saat itu yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Menurut Firman, yang lebih berpengaruh sebenarnya adalah proses penganggaran, lembaga di mana proyek ini diusulkan, serta kebijakannya. Sebab pasti ada kebijakan legislatif dan eksekutif di sana. Selain itu, penasihat hukum Novanto masih memperjuangkan soal nama yang hilang dalam JC ini. Hal ini juga akan menjadi perhatian dalam peroses pembuktian sidang. "Tapi yang paling penting sebenarnya, kalau yang diinginkan KPK Pak Nov jadi JC, potret besar kasus ini seperti apa. Saya sebenarnya ingin mengatakan lebih jauh kalau Pak Nov kepentingan keadilannya, terkait nama-nama yang hilang itu. Ini yang harus dituntaskan, termasuk dalam sidang hari ini," ucap Firman. Setya Novanto kemarin kembali hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa kasus e-KTP. Dalam sidang kemarin terungkap, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menggunakan jasa "money changer" untuk membawa 2,65 juta dolar AS dari Mauritius ke Jakarta. "Jadi pada Januari 2012, Irvanto datang ke kantor, dia mengatakan ada dolar di luar negeri cuma mau tukar, dia tidak tidak mau terima rupiah di Indonesia jadi mau tetap terima dolar di Jakarta yang berasal dari luar negeri itu namanya barter," kata marketing PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. Iwan bersaksi untuk Setya Novanto yang didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-Elektronik. "Karena saya tidak punya jalur jadi saya hubungi Bu Yuli Hira dari PT Berkah Langgeng Abadi, dan dia bisa kirim dolar dari Singapura," ungkap Irwan. Usai sidang, Setnov dikawal puluhan polisi menuju mobil tahanan. Setnov yang mengenakan kemeja batik cokelat, keluar dari pintu depan ruang Koesoemah Atmadja I. Novanto hanya diam saat ditanya awak media mengenai justice collaborator (JC). Novanto juga hanya tersenyum saat ditanya soal bekas pengacaranya, Fredrich Yunadi, dan dokter Bimanesh Sutarjo, yang menjadi tersangka. Lagi-lagi Novanto terus diam enggan berkomentar mengenai sidang pemeriksaan saksi kemarin. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X