Pengemudi Taksi Online Merasa Haknya Dikebiri

photo author
- Rabu, 1 November 2017 | 15:30 WIB
Ratusan pengemudi taksi online saat berunjuk rasa di DPRD DIY menolak Permenhub nomor 108 tahun 2017
Ratusan pengemudi taksi online saat berunjuk rasa di DPRD DIY menolak Permenhub nomor 108 tahun 2017

DANUREJAN (MERAPI) - Polemik tentang taksi online seakan belum akan surut. Kali ini, giliran ratusan pengemudi taksi online plat hitam yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) menggeruduk Gedung DPRD DIY, Selasa (31/10). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (taksi online). Peraturan itu dinilai tidak adil dan tak memihak taksi online plat hitam.

“Kita membawa aspirasi driver online di Yogyakarta yang menolak Permenhub nomor 108 tahun 2017. Permenhub ini bukan untuk taksi online. Ini hanya cara untuk mengebiri hak driver online,” kata Ketua PPOJ Mochtar Ansori, di sela aksi di DPRD DIY, kemarin.

Dia menjelaskan, dulu taksi online plat hitam telah diatur dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang sejumlah pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung. Namun pasal-pasal yang dibatalkan itu dinilainya dimunculkan kembali dalam Permenhub 108/2017. Beberapa poin yang dimunculkan kembali dan dinilai tak memihak taksi online plat hitam di antaranya kewajiban stiker khusus, tarif batas atas dan batas bawah serta kewajiban sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) yang hanya dikeluarkan bagi mobil baru.

“Stiker ukurannya tidak logis, 15 cm gede sekali, membuat eksklusivitas mobil online seperti mobil pribadi jadi berkurang. Padahal itu nilai jualnya. Angkutan ini aset pribadi, kita sendiri yang mengusahakannya,” terangnya.

Sedangkan soal tarif, pihaknya berharap ada komunikasi dengan pelaku taksi online. Mengingat saat penetapan tarif batas bawah dan batas atas taksi online plat hitam, sebelumnya mereka tidak dilibatkan. Tapi dia belum dapat menyebutkan tarif ideal untuk taksi online tersebut.

“Kita harapannya bisa duduk bersama dalam penentuan tarif. Pada dasarnya kita mau diatur. Hanya saja aturannya yang logis dan adil,” ujar Ansori.

PPOJ juga meminta DPRD DIY mengawal aspirasi pengemudi taksi online ke pemerintah pusat. Tuntutan utamanya agar Permenhub 108 tahun 2017 yang berlaku 1 November 2017 dicabut atau direvisi dengan melibatkan pengemudi taksi online dalam pembahasannya.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan yang menemui massa aksi menyatakan akan mengundang pihak-pihak terkait yakni pengemudi taksi online, pengusaha online (operator) dan Dinas Perhubungan untuk melengkapi aspirasi polemik taksi online. “Setelah itu baru kami akan sampaikan aspirasi ini ke Kementerian Perhubungan,” tambah Dharma.

Menurutnya, Permenhub nomor 108 tahun 2017 memang mengarah kapitalisme besar. Salah satu poin yang disorotinya adalah aturan minimal kepemilikan 5 unit armada. Dia menyebut operasional taksi online plat hitam itu adalah kegiatan ekonomi yang baik karena memberi ruang bagi pemodal kecil. Dia juga meminta Pemda DIY responsif dalam menciptkan kegiatan ekonomi.

“Ini dengan satu mobil atau alat produksi sudah produktif. Sedangkan aturannya harus punya lima. Ini menghalangi,” tandas Dharma.

Seperti diketahui, gelombang demonstrasi sebelumnya gencar dilakukan pengemudi taksi plat kuning yang memprotes keberadaan taksi online. Hingga akhirnya muncul Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (taksi online). (Tri)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X