Inilah aturan terbaru perjalanan luar negeri

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 22:05 WIB
Arsip Foto. Penumpang berjalan meninggalkan terminal kedatangan setelah tiba di Bandar Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (31/8/2022).  (ANTARA FOTO/BASRI MARZUK)
Arsip Foto. Penumpang berjalan meninggalkan terminal kedatangan setelah tiba di Bandar Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (31/8/2022). (ANTARA FOTO/BASRI MARZUK)

PPLN juga bisa masuk melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Riau), Bandara Kertajati (Jawa Barat), dan Bandara Sentani (Papua).

Selain itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Pelaku perjalanan luar negeri juga bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X