Bahar Smith segera bebas setelah mendapat vonis enam bulan 15 hari penjara terkait kasus hoaks

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:55 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).  (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

HARIAN MERAPI - Penceramah Bahar Smith segera bebas dari penjara usai Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis enam bulan 15 hari penjara.

Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi tegaskan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh berhenti

Bahar Smith disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Puan Maharani ingatkan masyarakat, waspadai transisi pandemi menuju endemi

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

Baca Juga: 12 mobil dinas mantan Bupati Supiori Papua dikembalikan, Satgas KPK beri apresiasi

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya. *

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X