BPOM terbitkan izin edar Vaksin Comirnaty (Pfizer) sebagai vaksin booster anak usia 16-18 tahun

photo author
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:00 WIB
BPM terbitkan izin edar vaksin Pfizer untuk anak usia 16-18 tahun. (laman covid19.go.id)
BPM terbitkan izin edar vaksin Pfizer untuk anak usia 16-18 tahun. (laman covid19.go.id)


HARIAN MERAPI - Pada 2 Agustus 2022 lalu BPOM telah menyetujui penambahan dosis booster pada anak usia 16-18 tahun sebagai perluasan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Comirnaty atau Pfizer.

Adapun dosis yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer dengan jenis vaksin yang sama (booster homolog), yakni Pfizer juga.


Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (7/8/2022), data studi klinik terhadap anak usia 16 tahun ke atas yang diberikan dosis booster Vaksin Comirnaty menunjukkan efikasi sebesar 95,6% dalam mencegah terjadinya Covid-19.

Baca Juga: PSSI guyur bonus Rp100 juta untuk timnas U-16 usai kalahkan Vietnam

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang sering ditemui antara lain reaksi lokal pada tempat penyuntikan.


Selain itu, gangguan jaringan sendi dan otot, sakit kepala, lymphadenophathy/ pembengkakan atau pembesaran kelenjar getah bening, serta gangguan saluran cerna.

Segera lengkapi vaksinasi Covid-19 dengan booster sebagai bagian perlindungan diri dan sekitar.

Baca Juga: PSG cukur Clermont 5-0, Messi sumbang dua gol, berbagi umpan dengan Neymar


Masyarakat tetap dianjurkan menaati protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Yakni disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu.


Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

Baca Juga: Diduga langgar prosedur penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob

#TetapPakaiMasker #CuciTanganPakaiSabun #VaksinHarusLengkap .*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X