HARIAN MERAPI - Pada 2 Agustus 2022 lalu BPOM telah menyetujui penambahan dosis booster pada anak usia 16-18 tahun sebagai perluasan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Comirnaty atau Pfizer.
Adapun dosis yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer dengan jenis vaksin yang sama (booster homolog), yakni Pfizer juga.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (7/8/2022), data studi klinik terhadap anak usia 16 tahun ke atas yang diberikan dosis booster Vaksin Comirnaty menunjukkan efikasi sebesar 95,6% dalam mencegah terjadinya Covid-19.
Baca Juga: PSSI guyur bonus Rp100 juta untuk timnas U-16 usai kalahkan Vietnam
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang sering ditemui antara lain reaksi lokal pada tempat penyuntikan.
Selain itu, gangguan jaringan sendi dan otot, sakit kepala, lymphadenophathy/ pembengkakan atau pembesaran kelenjar getah bening, serta gangguan saluran cerna.
Segera lengkapi vaksinasi Covid-19 dengan booster sebagai bagian perlindungan diri dan sekitar.
Baca Juga: PSG cukur Clermont 5-0, Messi sumbang dua gol, berbagi umpan dengan Neymar
Masyarakat tetap dianjurkan menaati protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Yakni disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#TetapPakaiMasker #CuciTanganPakaiSabun #VaksinHarusLengkap .*