Tersangka Riy mengatakan menjual obat dalam setengah tahun terakhir. Pil didapatkan dari Semarang dengan cara online. Tiap satu botol berisi 1000 pil mendapat keuntungan Rp 2,4 juta.
"Hasil penjualan pil daftar G antara lain untuk biaya pernikahan, bayar mahar dan pesta dengan keluarga," kata dia sembari mengatakan pada malam pertama mengkonsumsi pil daftar G untuk obat kuat.
Dia mengatakan istri mengetahui dirinya menjual pil daftar G dan menjadi resiko ditangkap kepolisian. "Saya menyesal jualan pil terlarang, dan kini ditangkap polisi," kata dia.*