Ahyudin bantah ada penyelewengan dana di ACT, ini bukti yang ia ajukan

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 08:30 WIB
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa hari keempat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa hari keempat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih kekeh menghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan.

"Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari," katanya.

 


Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama, dan menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya.

Baca Juga: Kasus Pamer Alat Vital Online, 8 Orang Pedofilia Ditangkap Polda DIY: Pelaku Cari Korban Anak-anak

"Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini," kata Widad.

Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu. Menurut dia, isi koper adalah dokumen.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan esok hari, Kamis (14/7).

Baca Juga: Penggemar Film Horor dalam Waktu Dekat Bisa Nikmati Serial 'Losmen Melati'

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.

"Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00)," kata Andri.

Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X