SALATIGA, harianmerapi.com- Kawasan calon Taman Wisata Religi Salatiga (TWRS) tahun 2022 ini mulai digarap.
Pada penetapan APBD Salatiga 2022 telah dianggarkan biaya awal sebesar Rp 3,04 miliar untuk mengawali proyek besar implementasi Salatiga Kota Tertoleran di Indonesia.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Salatiga, Syahdani Onang Prastowo kepada wartawan menjelaskan anggaran untuk mengawali pembangunan TWRS telah dialokasikan anggaran pagu Rp 3.046.859.700.
Baca Juga: Lima Mahasiswa UMY Diwisuda di Asia University Taiwan, Begini Kesan Mereka
Anggaran ini untuk pekerjaan 4 lingkup pekerjaan terdiri, pembuatan jembatan pintu masuk dan keluar lokasi, pekerjaan pagar, pekerjaan gapura dan pekerjaan landscape dan pedestrian
"Data pekerjaan ini masuk di bidang Cipta Karya DPUPR. Tahun 2022 mulai digarap, " kata Syahdani Onang Prastowo, Senin (20/6).
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Salatiga, Joko Wahono mengatakan sosialisasi kepada warga terutama yang menggarap tanah lahan TWRS sudah dilakukan dengan baik.
"Sosialisasi sudah dilakukan dan 2022 ini dimulai. Tapi juga perlu dilakukan padatan tanah agar baik dan ketika dibangun kawasan ini kualitasnya juga baik, " kata Joko Wahono, Minggu (19/6).
Baca Juga: Siaran TV Digital Dapat Mendongkrak Perekonomian UMKM di Jogja
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Taman Wisata Religi membutuhkan anggaran Rp 65,75 miliar. Proyek besar ini dimotori Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Salatiga.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Salatiga, Nurgianto mengatakan, kebutuhan anggaran pembangunan Taman Wisata Religi kurang lebih Rp 65.75 miliar.
Artikel Terkait
Jelang Idul Adha, Pemkot Salatiga Bentuk Tim Pengawasan Lalu lintas Ternak
Kapolres Pastikan Wilayah Salatiga Aman dari Kelompok Khilafatul Muslimin, Sebar Intelijen untuk Pencegahan
Satu Kelurahan di Salatiga Uji Coba Aplikasi Suket Ahli Waris
Kasatlantas Salatiga : Larangan Kendarai Motor Pakai Sandal Jepit Masih Bersifat Sosialisasi
Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Kejari Segera Tetapkan Tersangka