Bawaslu Kabupaten Temanggung Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 20:30 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti menyampaikan pembukaan pemantau Pemilu 2024  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti menyampaikan pembukaan pemantau Pemilu 2024 (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

 

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu) Kabupaten Temanggung membuka pendaftaran pemantau pemilu 2024 di Kantor Bawaslu kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti mengatakan, pendaftaran pemantau pemilu dimulai 7 hari sebelum tahapan pelaksanaan pemilu dan ditutup 7 hari sebelum pencoblosan.

"Kami buka pendaftaran pemantau pemilu Jumat hari ini. Masyarakat bisa datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung untuk mendaftar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani Prabawanti, di kantornya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Maunya Berlibur Melepas Stres Malah Jadi Cerita Horor, Diganggu Makhluk Penunggu Penginapan

Dikatakan tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, maka itu harapannya ada pihak yang menjadi pemantau proses tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung.

Pasalnya, pada periode yang lalu tidak ada pihak yang menjadi pemantau pilkada di Temanggung.

"Pada pemantauan ini, adalah pilpes dan pemilu legislatif," kata dia.

Baca Juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasannya...

Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak termasuk ormas yang ada di kabupaten tersebut untuk mau menjadi pemantau.

Erwin mengemukakan syarat bagi pamantau pemilu bisa lolos untuk berpartisipasi antara lain berbadan hukum, bersikap netral, non partisan atau independen.

"Nanti kami akan lakukan verifikasi atas syarat-syarat. Bagi yang lolos maka akan diberikan akreditasi sekaligus bisa memulai aktivitas pemantauan," kata dia.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X