PBHI Sebut Kolonel Priyanto Harus Bertanggung Jawab Bayar Restitusi Korban

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 07:50 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).  (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, harianmerapi.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan, Kolonel Priyanto terdakwa pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, harus bertanggung jawab kepada keluarga korban Handi Saputra dan Salsabila dengan membayar restitusi.

"Korban dan keluarga korban mendapatkan apa? Dia (Kolonel Priyanto) harus bertanggung jawab juga," kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/6/2022), seperti dilansir dari Antara.

Dari awal, katanya, surat dakwaan Oditurat Pengadilan Militer tidak ada menuntut pembayaran restitusi.

Baca Juga: Majelis Hakim: Terdakwa Kolonel Priyanto Merusak Citra TNI AD

PBHI berpandangan apabila terdakwa tidak mau membayar restitusi, maka negara atau institusi TNI harus hadir memberikan kompensasi bagi korban atau keluarganya.

Keharusan pembayaran kompensasi dilatarbelakangi karena sejak awal kasus tersebut diambil alih oleh Pengadilan Militer. Artinya, sambung dia, militer merasa bahwa kasus itu tugas negara dalam konteks militer.

"Dia harus bertanggung jawab kepada korban juga, jangan cuma sebatas sidang saja," jelasnya.

Baca Juga: Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Secara pribadi, Julius mengaku tidak mendengar adanya dakwaan dan tuntutan yang kaitannya dengan pertanggungjawaban kepada kedua korban.

Menurutnya, jika pembayaran restitusi atau kompensasi kepada kedua korban tidak ditunaikan, maka vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Infanteri Priyanto masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi Handi Saputra dan Salsabila.

"Jadi, kalau dipecat dan penjara seumur hidup itu sudah wajar akan tetapi aspek terhadap korban ini belum terpenuhi," tegasnya.

Dorongan pembayaran restitusi atau kompensasi tersebut dilihat PBHI dari segi umur korban yang masih terbilang muda dan tergolong usia produktif. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X