Aksesibilitas Pemilih Difabel Menjadi Perhatian Khusus KPU Sleman pada Pemilu 2024

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 12:15 WIB
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap pemilih difabel. (Dokumentasi KPU Sleman)
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap pemilih difabel. (Dokumentasi KPU Sleman)

SLEMAN, harianmerapi.com - Meski jumlahnya tidak signifikan, pemilih difabel pada Pemilu 2024 mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam penyelenggaraan Pilkada Sleman 2020, jumlah pemilih difabel sebanyak 4.272 orang yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman.

Pemilih difabel pada Pemilu 2024 kemungkinan jumlahnya juga tidak jauh berbeda yakni tidak signifikan dibanding jumlah keseluruhan pemilih.

Baca Juga: Pesawat Pengintai Australia Dicegat Jet Tempur China, Begini Reaksinya

"Pada Pemilu 2024, aksesibilitas difabel perlu mendapatkan perhatian, meskipun dari segi jumlah, pemilih difabel di Kabupaten Sleman tidak terlalu signifikan," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Minggu (5/6/2022).

"Jumlah 4.272 orang tersebut bisa dikatakan sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah keseluruhan dari data pemilih. Tapi selaku penyelenggara pemilu tetap harus memberikan perhatian kepada pemilih disabilitas," katanya.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman akan mendorong dan membuat tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibilitas.

Baca Juga: Personel K-Pop, Giselle Aespa Sumbang Rp 115 Juta untuk Bantu Hewan Telantar, Begini Alasannya

"Walaupun sebenarnya KPPS sudah dapat mengidentifikasi pemilih yang difabel dan memberikan pelayanan yang baik kepada mereka," katanya.

Pada sisi lain, ujarnya, KPU Sleman sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dalam pelayanan publik harus mempunyai fasilitas ramah difabel di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Sleman.

Dia mengatakan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus menekankan asas profesionalitas dan integritas.

Baca Juga: Ketua Relawan Projo Belum Deklarasikan Pasangan Capres 2024, Ini Alasannya

"Dalam kategori profesionalitas yang pertama adalah prinsip aksesibilitas. Secara yuridis, aksesibilitas di dalamnya termasuk memberi kesempatan yang sama kepada para difabel," katanya.

Secara umum, katanya, penyandang disabilitas mendapatkan perhatian serius karena mereka mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X