harianmerapi.com - Bagi para calon jemaah haji Indonesia harus memperhatikan syarat keberangkatan ke Tanah Suci.
Para calon jemaah haji diharapkan memastikan hasil PCR negatif harus sudah keluar 72 jam sebelum keberangkatan.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (5/6/2022), para calon jemaah haji harus memenuhi hasil PCR negatif.
Baca Juga: Modus Dukun Sakti, dari Penggandaan Uang Hingga Hubungan Badan
Kebijakan ini dikeluarkan oleh General Authority of Civil Aviation of Saudi Arabia (GACA) atau otoritas penerbangan di Arab Saudi.
Jika hasil PCR menunjukkan positif Covid-19, maka pemberangkatan ditunda dan akan diikutkan pada kloter berikutnya.
Jika pada hari terakhir keberangkatan masih mendapat hasil PCR positif, maka secara otomatis tidak bisa diberangkatkan dan kemungkinan akan diikutkan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Misteri Celana Dalam Pink di Dalam Ember 1: Sudah Dicuci Tapi Tak Ditemukan di Jemuran
Masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.*