Gitaris Band Kahitna Andrie Bayuajie Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya...

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 19:52 WIB
Andrie Bayuajie saat mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).  (ANTARA/Walda)
Andrie Bayuajie saat mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/Walda)

JAKARTA, harianmerapi.com - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie (48) ditangkap polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis psikotropika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) mengatakan Andrie kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat.

Andrie Bayuajie sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018. Awalnya, Andrie mengkonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter.

Baca Juga: Migrasi ASO ke Televisi Digital, KPI: Jangan Sampai Terjadi Blank Spot

Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengkonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.

Baca Juga: Kisah Perang Makassar Melawan VOC 2: Arupalaka Jengkel karena Pihak Belanda Ingkar Janji

Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.

"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X