SLEMAN,harianmerapi.com-Jajaran Polsek Depok Barat Sleman mengembalikan 6 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil pencurian ke pemiliknya. Motor itu dicuri di kawasan Depok Barat, Depok Timur dan Bulaksumur.
"Kami mengembalikan 6 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil curian ke para pemiliknya," kata Kapolsek Depok Barat AKP Mega Tetuko SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit K SH, Jumat (27/5/2022).
Menurut AKP Mega, 6 unit barang bukti motor hasil curian itu merupakan barang bukti motor curian yang berhasil diamankan Polsek Depok Barat. Dimana tindakan kejahatan pencurian tersebut terjadi pada April 2022 lalu.
Baca Juga: Wujudkan Kulon Progo Maju dan Mandiri, DPRD Siap Bersinergi dengan PJ Bupati
"Tercatat, barang bukti motor curian itu merupakan tindak kejahatan aksi curanmor yang terjadi pada Bulan April 2022 lalu," ujarnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Sleman ini mengatakan, pihaknya mengembalikan kendaraan tersebut secara gratis atau tidak dipungut biaya kepada pemilik kendaraan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati.
"Sebagai antisipasi curanmor. Agar masyarakat lebih berhati-hati, memaksimalkan kunci cadangan. Kebanyakan pelaku ini menyasar kos-kosan," ucapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan HP (30) Asal Sumatra Selatan. Ia menyasar kos kosan dan menggunakan kunci leter T. Dalam waktu tidak lebih dari 30 detik, pelaku berhasil mengambil motor.
Baca Juga: Ini Riwayat Penyakit Buya Syafii Maarif Sebelum Wafat, Haidar Nashir: Bangsa Indonesia Berduka
Sementara itu Surtilah, Salah satu warga yang menjadi korban pencurian dan menerima kembali motornya yang sempat hilang, mengaku sangat bahagia dan tidak menyangka akan menemukan kembali motornya.
"Terima kasih Pak Polisi yang sudah mengembalikan motor saya. Saya sangat berterimakasih atas kerja kerasnya mengungkap kasus ini, sehingga motor saya bisa kembali," pungkasnya.*