Aturan Lengkap Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022, Simak Yuk Rinciannya....

photo author
- Minggu, 24 April 2022 | 16:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Raker itu membahas evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021. ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Raker itu membahas evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021. ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Sesuai level PPKM

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: PSG Juara Liga Prancis, Tidak ada Selebrasi dari Para Suporter

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Jumlah tamu

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Bantu Tangani Masalah Pembongkaran Pagar Keraton Kartasura

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Makanan dan minuman

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito.

Baca Juga: Start dari Posisi 18, Enea Bastianini Bertekad Tampil Maksimal

Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X