Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Karena Cinta Segitiga dan Direncanakan Sejak 2020

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 19:35 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis pengungkapan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Senin (18/4/2022). ( ANTARA/Muh Hasanuddin)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis pengungkapan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Senin (18/4/2022). ( ANTARA/Muh Hasanuddin)

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X