Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI jadi Prajurit TNI, Komnas HAM Sangat Mengapresiasi

photo author
- Minggu, 3 April 2022 | 13:45 WIB
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.  (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kebijakan Panglima TNI Andika Perkasa yang membolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI, mendapat dukungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4/2022) menyatakan bahwa membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.

Menurutnya, dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Binomo, Polisi Tangkap Brian Edgar Nababan

"Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata Taufan Damanik.

Langkah Panglima TNI, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.

Baca Juga: Rokok Ternyata dapat Menmpengaruhi Kesehatan Mata, Begini Penjelasannya

Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Baca Juga: Enea Bastianini dan Giannantonia Optimis Bisa Tampil Maksimal di GP Argentina

Pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.

"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi," ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X