Hingga saat ini mengenai pembatasan angkutan kendaraan barang masih dalam tahap pembahasan.
“Yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan,” ujarnya.
Hal lainnya yang ikut dibahas dalam rapat ini yaitu mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan.
Menurutnya ada dua opsi untuk mencegah penumpukan tersebut yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan Rest Area Perkotaan.
Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat. Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol.
Baca Juga: BKKBN Bersama IDAI dan Dinas Kesehatan Kulon Progo Lakukan Skrining TBC pada Anak Stunting
Ia menambahkan, istilah rest area perkotaan pertama kali disebutkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga dapat menggerakkan UMKM. Ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan namun juga meningkatkan pendapatan UMKM,” pungkas Dirjen Budi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Cucu Mulyana, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Popik Montanasyah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah X Provinsi Jateng- DIY Eko Agus Susanto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro, perwakilan Ditlantas Polda Jawa Tengah, serta stakeholder terkait lainnya. *