BLORA, harianmerapi.com - Tim gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan N, seorang warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
N diduga melakukan pembunuhan di Kedungtuban Blora.
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, SH MH mengatakan, N ditangkap di Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
"Tersangka N diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga Kecamatan Kedungtuban Blora" ujarnya, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Satu Dekade Perjalanan Tulus Berkarya dan Bermusik, Apa yang Dirasakannya?
Kronologi penangkapan N berawal dari laporan warga mengenai penemuan mayat di kawasan persawahan Balun Cepu, Rabu (16/2) lalu. Dilihat dari kondisi mayat diduga merupakan korban pembunuhan.
"Dari olah TKP, petugas berhasil mengungkap identitas korban. Yakni Sudar warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban" kata AKBP Aan Hardiansyah.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnta petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Comeback dengan Lagu Berjudul Callin', 3 Hari Video Super Junior Ditonton 1,2 Juta Orang
Selain menangkap tersangka N, petugas juga berhasil mengamankan barangbukti baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
"Tersangka N dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," ucap Kapolres Blora.*