Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin dan JPU Sama-sama tidak Banding

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 20:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). .  (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). . (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura.

Baca Juga: Pemancing Butuh Alat Keselamatan Diri Agar Tak Celaka

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X