TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pandemi Covid-19 tidak menghalangi digelar Pilkades serentak di Kabupaten Temanggung.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung (Dinpermades) terus menggodok digelarnya Pilkades.
Selain pilkades sukses juga tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 mengingat pada pilkades potensi terjadi kerumunan.
Baca Juga: Sadio Mane Kalahkan Mohamed Salah, Senegal Juara Piala Afrika untuk Pertama Kalinya
Pada kerumunan potensi terjadi paparan Covid-19 dari warga terutama bagi mereka yang masuk kategori orang tanpa gejala, atau bergejala tetapi tidak mengetahui hal itu Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi mengatakan ada aturan dalam pilkades di masa Pandemi yang harus dipedomani.
Diantara aturan tersebut, dikatakannya ada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades Serentak di Era Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Serem, Panji Petualang Tangkap Ular Berbisa di Rumah Baim Wong, Ini Jenisnya
Selain itu juga surat Mendagri No. 270/5645/SJ perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades dan PAW pada masa pandemi Covid-19 pasca penundaan
Dikatakan ketentuan dalam pilkades diantaranya di tiap TPS maksimal untuk 500 daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga di tiap desa ada lebih dari satu TPS.
Dengan demikian diperlukan banyak panitia pelaksanaan pilkades. "Selain itu ada pula pengawas pelaksanaan Pilkades," kata dia.
Pada pilkades di masa Pandemi, dikatakannya diatur bagaimana untuk mencegah kerumunan dan menghindari paparan Covid-19 seperti jaga jarak wajib, memakai masker dan pemeriksaan suhu tubuh.
Baca Juga: Daftar Nama Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bukit Bego Imogiri Bantul
Dikatakan Gema pilkades serentak akan digelar di 37 desa, selain itu juga akan dihelat Pilkades pergantian waktu di 5 desa.