JAKARTA, harianmerapi.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta diberlakukan lagi mulai Selasa (1/2) hingga satu minggu mendatang.
Ketentuan PPKM level dua di Jakarta tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (1/2/2022), menyebutkan status tersebut berlaku hingga 7 Februari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Makna Tahun Macan Air, Anies Baswedan : Menandai Keberanian untuk Menghadapi Tantangan
Dengan PPKM level dua itu maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen masih tetap berlanjut di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).
Baca Juga: Badai Covid-19 Melanda Skuad Madura United, Pertandingan Melawan Persipura Ditunda
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Apa Saja Bisnis yang Sangat Dibutuhkan di Masa Depan? Ini Kata Sandiaga Uno
Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.