JAKARTA, harianmerapi.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, YouTuber Edy Mulyadi langsung ditahan Bareskrim Polri.
Penyidik melakukan penahanan terhadap Edy untuk 20 hari ke depan terkait kasus ujaran kebencian "jin buang anak".
“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Ia menyebutkan, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pagi tadi pukul 09.54 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Total Kasus Omicron di Indonesia Mencapai 2.980 Pasien
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Kemudian menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam. Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Edy juga dijunctokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Seorang Warga Luar Daerah Terdeteksi Terpapar Varian Omicron, Saat ini Menjalani Isolasi di Jogja
“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.
Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.