Kasus Ujaran Kebencian Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Bersedia Hadir di Mabes Polri Hari Ini

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 11:05 WIB
 Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


JAKARTA, harianmerapi.com - YouTuber Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya untuk hadir diperiksa di Mabes Polri terkait laporan dugaan ujaran kebencianJin buang anak”.


Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan Jumat (28/1/2022).


Dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi terkait laporan dugaan ujaran kebencian “Jin buang anak”, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat hari ini.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Masih Didalami, Kejagung Segera Panggil Pejabat Kominfo


“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi, Red) menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Baca Juga: Anak Alami KIPI Setelah Vaksinasi Covid-19, Orang Tua Jangan Panik, Segera Lakukan Ini

Selain menerima tiga laporan polisi, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan hadir terlebih dahulu ke Bareskrim Polri mewakili kliennya untuk menyampaikan beberapa hal kepada penyidik.

Baca Juga: Menggadaikan Mobil Rental, Awalnya Urusan Perdata Jadi Pidana

Djudju belum memastikan kliennya (Edy Mulyadi, Red) dapat hadir penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, oleh karena itu hadir lebih dulu mewakili kliennya.

“Iya kita nanti lihat bagaimana beliau, tapi yang pasti nanti tim kuasa akan mewakili beliau dulu ke Bareskrim gitu,” ujar Djudju.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X