Waspada! Vaksin Booster Berbayar dan Ilegal Dijual Rp250 Ribu

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 21:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi booster.  (ANTARA/HO-Sutterstock)
Ilustrasi vaksinasi booster. (ANTARA/HO-Sutterstock)

SURABAYA, harianmerapi.com - Pelaksanaan vaksinasi booster berbayar akan mulai diberlakukan 12 Januarai mendatang, namun sudah ada pihak yang memperjualbelikan vaksin ilegal.

Terkait dengan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, mengatakan pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Polda DIY Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba, 7,5 Kg Ganja Gagal Diedarkan ke Pelajar dan Mahasiswa Yogya

Menurut dia, pihak Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan.

Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.

Diketahui praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar di Surabaya diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

Baca Juga: Langsung Proses Laporan Atas Cuitan Ferdinand Hutahaean, Polisi : Berpotensi Menimbulkan Keonaran

Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250 ribu per orang. Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022 mendatang.

Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X