Baca Juga: Meski Kalah 0-4 dari Thailand, Masa Depan Timnas Indonesia Cukup Menjanjikan
Polres Temanggung, katanya menerjunkan petugas untuk patroli di tempat-tempat rawan kejahatan dan penertiban warga dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Dia menyampaikan warga di larang menggelar acara yang mengundang berkumpulnya masyarakat. Warga juga dilarang berpesta dengan keramaian, seperti pesta kembang api dan petasan.
Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan malam tahun baru cukup mengambil makna sebagai perenungan apa-apa yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 dan membuat resolusi-resolusi hal-hal yang akan dicapai pada tahun 2022.
"Jangan merayakan di jalan-jalan, tidak usah pesta kembang api dan lain sebagainya," tegasnya.*