Lakukan Praktik Ilegal dan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Dokter LC Ditangkap di Cianjur

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 20:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat meminta keterangan tersangka dr LC yang melakukan malapraktik terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia, Jumat (30/12/2021).  (ANTARA/Ahmad Fikri)
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat meminta keterangan tersangka dr LC yang melakukan malapraktik terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia, Jumat (30/12/2021). (ANTARA/Ahmad Fikri)

 

CIANJUR, harianmerapi.com - Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang dokter asal Jakarta terkait kepemilikan zat psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, setelah disuntik dokter umum berinisial LC ini.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur Kamis (30/12/2021), mengatakan ditangkapnya dokter umum tersebut setelah mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika oleh tersangka, diduga untuk menetralisir narkoba.

"LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban," katanya.

Baca Juga: Cabuli Belasan Santri, HW Juga Cuci Otak Istri Supaya Rela Asuh Bayi Korban

Hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam yang dilakukan LC, sehingga langsung dilakukan pengembangan, dan LC ditangkap di Jakarta. Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan, setelah menjalani pemeriksaan terkait statusnya hanya dokter umum bukan dokter spesialis, dan memiliki obat psikotropika tanpa izin, serta melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban tewas.

"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," katanya pula.

Baca Juga: PSS Sleman Datangkan Syahroni untuk Perkuat Lini Tengah di Putaran Kedua Liga 1

Sebelumnya, RSUD Cimacan mendapat pasien yang merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas. Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, diduga setelah mendapat suntikan psikotropika yang diketahui diberikan tersangka.

Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka di Jakarta. Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X