JAKARTA, harianmerapi.com – Bila Anda hendak melakukan perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), perhatikan syarat-syaratnya.
Sebagaimana diunggah dalam akun Twitter Divisi Humas Polri, syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Rapid test antigen 1 x 24 jam.
- Buat yang belum atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, dilarang melakukan perjalanan jauh.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Jumat 24 Desember 2021, Hujan Petir di Jam ini
- Wajib melakukan vaksinasi dosis penuh.
- Jika ditemukan positif Covid-19 di perjalanan, wajib isolasi mandiri di tempat yang disediakan.
- Selalu gunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Walaupun syarat di atas diperuntukkan pada perjalanan saat Nataru, ada baiknya kurangi mobilitas dan di rumah saja pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru yang Sobat Polri!” tulis akun @DivHumas_Polri, dikutip Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Calon Ketum PBNU Mengerucut Gus Yahya dan Said Aqil Siroj
Masyarakat juga diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
5M yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan mengurangi kerumunan.
Sedang 3T adalah testing, tracing dan treatment.
Baca Juga: Seto Nurdiantoro Apresiasi Kerja Keras Skuad PSIM, Tatap Laga Versus Rans Cilegon FC
Dengan cara itu diharapkan masyarakat akan terhindar dari paparan Covid-19, baik varian lama maupun varian baru. *