Syarat Memperoleh SIM Makin Sulit, Polresta Jogja Berikan Pelatihan Ujian Praktik: Persiapan Harus Matang

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 17:54 WIB
Petugas Satpas Polresta Yogyakarta memandu masyarakat, yang hendak kengikuti ujian praktik SIM (Foto: Samento Sihono)
Petugas Satpas Polresta Yogyakarta memandu masyarakat, yang hendak kengikuti ujian praktik SIM (Foto: Samento Sihono)

Sesuai Peraturan Kepolisian RI No 5 tahun 2021, pasal 11 ayat (1) dijelaskan pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang mendapat rekomendasi dari pusat kedokteran dan kesehatan polri.

"Boleh melakukan tes kesehatan di klinik luar, tapi klinik itu harus yang mendapat rekomendasi dari pusat kedokteran dan kesehatan polri," pungkasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X