Sesuai Peraturan Kepolisian RI No 5 tahun 2021, pasal 11 ayat (1) dijelaskan pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang mendapat rekomendasi dari pusat kedokteran dan kesehatan polri.
"Boleh melakukan tes kesehatan di klinik luar, tapi klinik itu harus yang mendapat rekomendasi dari pusat kedokteran dan kesehatan polri," pungkasnya.*