Mendagri Keluarkan Instruksi Cegah Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, Ini Isinya

photo author
- Rabu, 24 November 2021 | 14:21 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021). Rapat kabinet terbatas itu membahas evaluasi PPKM dan rencana penerapan PPKM Level 3 saat liburan Natal dan tahun baru. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021). Rapat kabinet terbatas itu membahas evaluasi PPKM dan rencana penerapan PPKM Level 3 saat liburan Natal dan tahun baru. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 24 November 2021: Mama Sarah Ungkap Teror ke Elsa, Aldebaran Yakin Irvan Terlibat

Selanjutnya, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Aplikasi PeduliLindungi mesti digunakan pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, Besok Kamis 25 November 2021, Akan Ada yang Mengejutkan

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengaturan pembatasan juga diberlakukan untuk tempat wisata seperti meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, dan memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Baca Juga: Mengapa Kita Tak Boleh Sembarangan Sebarkan NIK, Ini Alasannya

Pembatasan jumlah wisatawan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga diberlakukan di tempat wisata.

Instruksi pencegahan COVID-19 selama masa Natal dan tahun baru itu berbeda pada dua instruksi Mendagri lainnya, yakni Inmendagri PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X