Dua Kalurahan di Kulon Progo Ditetapkan Sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 16:59 WIB
Peluncuran DRPPA di Kalibawang Kulon Progo.  (Foto: Amin Kuntari)
Peluncuran DRPPA di Kalibawang Kulon Progo. (Foto: Amin Kuntari)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Dua kalurahan di Kulon Progo yakni Banjarharjo Kalibawang dan Tanjungharjo Nanggulan ditunjuk sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) DIY oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

Diharapkan, dua kalurahan tersebut dapat mengintegrasikan perspektif gender dan ramah anak di setiap tata kelola pemerintahan serta melaksanakan pembangunan secara terencana dan berkelanjutan.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri PPPA Nomor 70 tentang Penetapan Kabupaten/ Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Kulon Progo bersama Sleman menjadi bagian dari 67 kabupaten yang ditetapkan sebagai DRPPA.

Baca Juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Kenaikan UMK 2022, Tidak Boleh Ditangguhkan Lagi

Ada sepuluh indikator yang digunakan untuk mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak.

"Upaya perwujudannya tidak hanya menjadi tanggung jawab desa saja, melainkan diperlukan sinergitas dan kolaborasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan relawan," kata Bintang dalam peluncuran DRPPA di Kalurahan Banjarharjo, Kalibawang, Jumat (19/11/2021).

Bintang berharap, Kementerian dapat bersinergi dan berkolaborasi bersama daerah untuk mencari solusi terbaik di setiap indikatornya agar tercipta model DRPPA yang ideal.

Baca Juga: Musim Nikah Tiba, Satpol PP Sukoharjo Ancam Bubaran Hajatan Langgar Prokes, Anggota Dikerahkan Patroli

Sehingga nantinya, model tersebut dapat direplikasi di seluruh wilayah DIY termasuk di Kulon Progo.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kementerian PPPA atas dipilihnya Sleman dan Kulon Progo menjadi model DRPPA tahun 2021-2022.

Menurutnya, desa harus memberikan rasa aman dan nyaman khususnya bagi perempuan dan anak, dengan memenuhi hak atas perlindungan dari bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Viral Pelatih Ancam Keluarkan Praveen-Melati dari Pelatnas Gara-gara Kalah di Babak Awal Indonesia Master 2021

"Selain itu, juga harus tersedia sarana dan prasarana yang ramah perempuan dan anak," ucapnya.

Berkaitan dengan itu, DIY memiliki harapan melalui visi memajukan keluarga prima yang berbudaya dan mandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X