JAKARTA,harianmerapi.com-TNI AL menjawab tudingan media asing yang memberitakan adanya oknum anggota menarik uang kepada kapal asing yang parkir di sekitar perbatasan dengan Singapura. TNI sendiri bebrapa kali mengusir kapal di perairan yang dipakai parkir kapal asing.
Hal ini ditegaskan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono. Dia menjelaskan, atas nama peraturan dan perundang-undangan serta aturan UNCLOS 1982, TNI AL harus mengusir kapal-kapal asing yang berkegiatan secara ilegal dan merugikan kepentingan nasional.
Kapal asing itu, di antaranya parkir alias lego jangkar di perairan teritorial Indonesia secara liar.
Kasal Yudi Margono, di Jakarta, Senin (15/11/20201) juga menjawab terkait tudingan beberapa media massa luar negeri tentang aksi orang-orang yang dikatakan sebagai personel TNI AL, yang bertindak secara sepihak di perairan Indonesia di perbatasan dengan Selat Singapura.
Beberapa media massa luar negeri menyatakan, orang-orang itu dikatakan mengutip sejumlah uang dalam mata uang asing untuk melepaskan kapal-kapal yang lego jangkar secara ilegal di perairan Pulau Batam, Kepulauan Riau.
Dikatakan, Indonesia memiliki perbatasan laut yang sempit dengan Singapura, namun arus lalu lintas kapal-kapal internasionalnya sangat deras, yaitu di Selat Malaka, Selat Singapura, dan Selat Phillip.
Dari sisi Indonesia, terdapat Pulau Nipa di Provinsi Kepulauan Riau sebagai pulau terluar di ujung Selat Malaka-Selat Phillip, Karang Holong dan Pulau Batu Berantai di Selat Phillip, dan Pulau Putri di Selat Singapura.
Yudo Margono menyatakan, tentang isu Selat Singapura itu merupakan isu yang sering dimunculkan semacam itu. “Dan (langkah penegakan hukum) ini adalah bentuk (penegakan) kedaulatan negara dan kedaulatan hukum di wilayah perairan kita. Selalu saja setiap kita menegakkan hukum secara ketat, selalu dari luar negeri mengeluarkan isu-isu yang negatif,” kata dia.
Baca Juga: Pushidros TNI AL Menemukan Bahaya Keselamatan Navigasi dan Pelayaran Selat Bangka. Ini Penyebabnya
“Kalau itu di ZEE atau di luar wilayah teritorial, mungkin masih kami maklumi. Tapi karena ini di perairan teritorial (Indonesia). Sesuai UU Pelayaran ini harus diusir. UNCLOS 1982 juga (menyatakan) demikian, harus dikenakan tindakan pengusiran. Mereka lakukan itu bukan karena force majeur, namun lebih karena disengaja untuk melakukan aktivitas (ilegal) di perairan teritorial Indonesia,” kata dia.
Ia menyatakan, sudah jelas itu kapal-kapal asing yang menggunakan perairan Indonesia untuk parkir, padahal sebenarnya mereka ini sedang mengantre untuk masuk ke pelabuhan di Singapura yang bukan di wilayah perairan Indonesia.
“Berkali-kali kami usir terhadap mereka yang melakukan aktivitas ilegal, dan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia lagi.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi Jelang PON Papua, TNI AL Siagakan KRI Soeharso
Ia menyatakan dugaannya, “Mungkin ya, dengan mereka kita usir itu mereka jadi bingung mau parkir dan lego jangkar di mana lagi, karena perairan yang memungkinkan untuk seperti itu di perairan kita. Sehingga kami melakukan pengusiran dan penegakan hukum.”