Sudah Lama Menikah Tetap Bisa Dapatkan Kartu Nikah Digital, Begini Cara Pengajuannya

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 09:50 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital (Dokumentasi Kemenag)
Ilustrasi kartu nikah digital (Dokumentasi Kemenag)

JOGJA, harianmerapi.com - Kartu Nikah Digital yang sudah dirilis Mei 2021 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang baru saja menikah.

Kartu Nikah Digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Diketahui, Kartu Nikah Digital yang dapat diperoleh secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag yang bertujuan mempermudah pasangan membawa dokumen nikah saat bepergian.

Baca Juga: Salah Tulis Buku Nikah Apakah Bisa Diganti? Simak Syarat dan Ketentuannya

Berikut cara pengajuan Kartu Nikah Digital bagi pasangan yang telah lama menikah, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (6/11/2021).

1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan menikah.

2. Masukkan data penikahan pada laman website simkah.kemenag.go.id

3. Kartu Nikah Digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft copy.

Adapun bagi calon pengantin, cara mendapatkan Kartu Nikah Digital sangat mudah yakni mengisu formulir pendaftaran nikah pada laman website simkah.kemenag.go.id dan isi data secara lengkap.

Setelah pasangan melaksanakan akad nikah maka Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email atau WhatsApp.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X