MAGELANG, harianmerapi.com - Timbangan perlu mendapatkan tera ulang minimal satu kali dalam satu tahun. Tera ulang ini diperlukan untuk memastikan ketepatan ukuran baik berat maupun volume.
Namun terkadang pemilik timbangan tidak tahu kemana harus mengecek kevalidan timbangan yang dimiliki.
Selain itu juga berapa dana yang harus dikeluarkan jika ternyata timbangan yang dimiliki bermasalah. Bahkan ada yang tidak tahu bahwa timbangan juga perlu ditera ulang.
Baca Juga: Link Pameran Virtual, Hari Jadi ke 75 Kalurahan Sriharjo Bantul
Tujuan dari pemeriksaan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli.
Di tiap kabupaten secara umum dikerjakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Sepeti yang ada di Kabupaten Magelang.
Bahkan Dinas ini kini mengembangkan aplikasi Simetro (Sistem Informasi Metrologi Legal), untuk mempermudah pelayanan pengajuan tera ulang timbangan atau alat ukur.
Baca Juga: Bentuk TRC 110, Polres Sukoharjo Tingkatkan Respon Pelayanan Masyarakat
Pemohon bisa mengakses melalui website simetro.magelangkab.go id.
Setelah mengisi form yang ada di aplikasi Simetro, petugas akan menjadwal. Ini khusus pada alat yang tidak bisa dibawa keluar lokasi atau permanen, semacam mesin SPBU, dan jembatan timbang.
Form berisi seperti nama perusahaan, alamat, data, merek dan nomor seri alat ukur.
Jika tera ulang di lokasi, menjadwalkan tim ke lokasi dalam dua atau tiga hari setelah pengajuan. Namun bagi yang bisa dibawa bisa menuju ke kantor.
Baca Juga: Link Pengajian Gus Muwafiq, Hari Santri Nasional 2021 Kabupaten Bantul
Kepala Bidang Metrologi pada Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Aslachudin mengatakan pihaknya melayani tera ulang pompa bahan bakar minyak (BBM), jembatan timbang, timbangan elektronik, pompa ukur dan bejana.
"Selain itu neraca hingga ukuran panjang/ketinggian (dipstick). Sasaran tera ulang adalah perseorangan, perusahaan hingga instansi pemerintah," kata dia, sebagaimana di unggah situs resmi Pemkam Magelang, beritamagelang.id.