Polres Temanggung Komitmen Berantas Penyalahgunaan Obat Terlarang

photo author
- Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:18 WIB
Tersangka berikut barang bukti saat gelar perkara di Polres Temanggung.  (Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka berikut barang bukti saat gelar perkara di Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kepolisian Resort Temanggung tetap berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

Bagi mereka yang terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi mengatakan Polres Temanggung tetap konsisten dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.

Baca Juga: Antisipasi Gempa Susulan, BPBD dan RSUD Ambarawa Dirikan Tenda di Luar Rumah Sakit

"Penindakkan hukum dilakukan pada mereka yang melanggar, " kata Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, Minggu (24/10/2021).

Dia mengatakan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika sangat berbahaya karena berkaitan keselamatan jiwa atau nyawa seseorang.

Maka itu, lanjutnya, pihaknya akan menindak sesuai aturan hukum. Ini untuk menimbulkan efek jera dan tidak ada pengulangan perbuatan, atau berdampak negatif yang lebih luas.

Baca Juga: Manfaat Ikan Kakap Memelihara Kesehatan Mata, Kulit dan Jantung

Wakapolres meminta pada warga yang mengetahui dugaan ada pelanggaran hukum penyalahgunaan narkoba dan psikotropika untuk melaporkan pada Polri.

Pelaporan ini juga untuk terciptanya dan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia mengatakan salah satu bukti konsistensi Polres Temanggung adalah penangkapan KS (35) warga Jampiroso Temanggung dengan dugaan menyimpan pil ‘Stress’ tanpa resep dokter, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani : Pelajar NU Harus Banyak Berkiprah Dalam Pembangunan Bangsa dan Negara

Psikotropika yang disimpan dan dikonsumsi adalah jenis Calmlet Alprazolam dan Riklona. "Kini tersangka masih berproses hukum, " kata dia.

Dikatakan tersangka KS dijerat pasal primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yakni memiliki atau menerima penyaluran Psikotropika tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Festival Kuliner Online 25 Oktober - 8 November 2021 Sajikan Aneka Makanan Khas Solo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X