Polres Temanggung Komitmen Berantas Penyalahgunaan Obat Terlarang

photo author
- Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:18 WIB
Tersangka berikut barang bukti saat gelar perkara di Polres Temanggung.  (Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka berikut barang bukti saat gelar perkara di Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata dia.

Tersangka KS mengatakan pil yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri karena mengalami stress. Pil dibeli secara online lebih murah dibanding resep dokter. " Saya biasa mengkonsumsi pil tersebut, biasanya pakai resep dokter, tetapi karena mahal lalu beli sendiri," kata dia.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X