Pengumuman PPPK Guru Tahap 1: Jika Tak Lulus Seleksi Kompetensi, Peserta Diberi Kesempatan Seperti Ini

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 07:14 WIB
 Pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 1 yang tidak lulus masih ada kesempatan. (Foto: Kemendikbudristek)
Pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 1 yang tidak lulus masih ada kesempatan. (Foto: Kemendikbudristek)

harianmerapi.com – Pengumuman PPPK Guru tahap 1 tentang hasil seleksi kompetensi sesuai hasil penundaan akan dilakukan 8 Oktober 2021 ini. Bagi peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1, masih bisa mengikuti tahap selanjutnya.

Dikutip harianmerapi.com dari laman Kemendikbudristek RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 harus ditunda dari jadwal semula.

Menurutnya, Kemendikbudristek meminta kepada Panselnas untuk menunda pengumuman yang seharusnya dilakukan 24 September 2021. Hal ini setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kemungkinan afirmasi tambahan.

Baca Juga: Pendidikan untuk Melahirkan Pribadi ‘Ibadurrahman

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 sudah dilakukan pada 13 hingga 18 September 2021 yang lalu. Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemendikbudristek RI, dan Panitia Seleksi Daerah.

Nadiem sapaan akrabnya, menuturkan ada tiga kali seleksi kompetensi PPPK Guru di tahun 2021. Sehingga bagi yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 bisa mengikuti tahap berikutnya.

Dijelaskan seleksi pertama untuk guru honorer sekolah negeri dan tenaga honorer K-II. Jika dalam seleksi kompetensi tahap 1 tidak lulus, bisa bergabung pada seleksi tahap 2 bersama guru honorer sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Misteri dari Kamar Mandi Terdengar Suara: 'Sini....'

Dalam seleksi kedua tersebut, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta hanya dapat melamar sesuai dengan domisilinya. Jika pada tahap kedua itu juga tidak lulus, masih boleh mengikuti seleksi ketiga.

Dikatakan dalam seleksi ketiga, seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang memang belum terisi.

“Jadi pada seleksi ketiga, guru-guru benar-benar bebas memilih lintas daerah,” sebut Nadiem.

Baca Juga: Objek Wisata dan Kegiatan Olahraga di Boyolali Mulai Dibuka Secara Bertahap

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril menjelaskan bahwa setelah seleksi sebagai tahapan selanjutnya dilakukan diskusi dan tindak lanjut.

Tujuannya untuk mengakomodir aspirasi dan kepedulian banyak pihak dalam memastikan proses evaluasi berjalan dengan adil dan transparan kepada guru honorer.

Dalam artikel lain yang diunggah pada 4 Oktober 2021 itu, disebutkan bahwa sampai saat ini pengumuman PPPK Guru hasil seleksi kompetensi tahap 1 direncanakan dilakukan pada 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X